Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui Secara Detail Risiko dan Sanksi Tidak Punya NPWP

sanksi tidak punya NPWP
Saya yakin NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hal baru lagi bagi warga negara Indonesia, terlebih untuk Anda yang sudah berpenghasilan. Perlu di ketahui bahwa Kartu NPWP memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal atau di sebut juga identitas wajib pajak warga negara dalam melakukan kewajibannya membayar pajak untuk negara setiap tahun.

Kartu NPWP ini wajib dimiliki orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun penuh untuk semua badan usaha, dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti halnya dokter, akuntan, notaris, pengacara.

Dari hasil yang saya dapat dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu, penghasilan senilai Rp36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak yah. So, untuk Anda yang jumlah penghasilannya masih memiliki pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka Anda belum wajib memiliki NPWP tentunya.

Baca juga : Fungsi dan Manfaat Mempunyai NPWP yang Wajib Anda Ketahui

Apa Sanksi Tidak Memiliki NPWP ?

Untuk Anda warga negara yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan seperti uraian diatas, namun masih tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi. Di bawah ini ialahsanksi yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan penyesuaian perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, di antaranya :

  1. Berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  2. Berupa denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Apa Risiko Tidak Memiliki NPWP?

Kita semua tahu bahwa NPWP ialah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan permohonan penting mulai kebutuhan perbankan sampai travelling. Misalnya yah, NPWP diwajibkan untuk pembukaan rekening perbankan, mentransfer uang manual dengan jumlah tertentu, sampai menjadi salah satu persyaratan yang wajib Anda punya sebelum melakukan penerbangan ke luar negeri diluar ASEAN. Di bawah ini ialah beberapa risiko yang akan Anda peroleh apabila tidak memiliki NPWP, di antaranya :

Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Anda akan tinggi


Untuk Andayang merupkan karyawan swasta, pejabat negara, pegawai pemerintah hingga prajurit TNI yang tidak memiliki NPWP akan diwajibkan membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan lainnya yang sudah memiliki NPWP, yakni potongan PPh hingga sebesar 20%.
Kita ambil contohnya yah,  misalkan Andaialah seorang karyawan swasta, dan telahmemiliki NPWP, maka otomatis perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya sebesar 5% saja dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, apabila Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 sebesar 20% dari PKP yah. Saya yakin otongan ini tentunya sangat merugikan Anda, sebab penghasilan Anda akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya dikarena tidak memiliki kartu NPWP, maka dari itu sebaiknya segera urus pembuatan NPWP yah.

Baca juga : Begini Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019

Anda Akan Sulit Mengajukan Kredit Perbankan


Kartu NPWP sangatlah penting untuk keperluan perbankan. Apabila Anda tidak memiliki NPWP, maka proses pembuatan rekening bank, sampai pengajuan pinjaman/kredit akan susah di accept. NPWP akan menjadi salah satu syarat dokumen wajib untuk dilampirkan ketika Anda mengajukan kredit ke bank. So, apabila Anda belum memiliki NPWP, jangan kaget bila pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit Anda.

Yang harus Anda pahami tentang beberapa produk perbankan yang membutuhkan NPWP dalam pengajuannya meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, Kredit Multi Guna, Rekening Tabungan dan Deposito dan juga Investasi Saham.

Anda Akan Dipersulit Traveling ke Luar Negeri


NPWP memegang peranan penting yang merupakan salah satu syarat ketika Anda mengajukan visa. Ketika Anda mengurus Visa, contoh saja yah ke negara Amerika, Australia, Eropa, di sana Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut. Dan apabila Anda tidak memiliki NPWP, maka saya yakin pengajuan Visa akan dipersulit bahkan berpotensi Visa Anda ditolak.

Anda Akan Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri


Saya katakan salah satu keuntungan memiliki NPWP ialah berhemat ketika belanja produk di luar negeri. Di sana Anda akan mendapat potongan PPh yang lebih ringan apabila di bandingan dengan orang yang tidak punya NPWP. Anda akan melihat selisihnya cukup besar dan risikonya lebih mahal apabila belanja barang online melalui situs e-commerce luar, contohnya yah barang yang dibeli harganya lebih dari $55 dolar Amerika, apabila Anda punya NPWP, maka akan kena PPh sebesar 7,5%, namun apabila Anda belum memiliki NPWP akan dikenakan pajak 15%, cukup mahal bukan ?

Artikel terkait : Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?

Artikel terkait : Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019


Anda Akan Mudah Dalam Hal Perhitungan Zakat Mal


Apabila Anda memilikiNPWP maka hal itu akan membuat seluruh penghasilan Anda lebih terkontrol. Semua pendapatan Anda akan masuk dalam laporan PPh Pasal 21. Dari data tersebut tentu akan membuat lebih mudah memonitor besaran dan persentase zakat mal yang akan dibayarkan. Dengan Anda memiliki NPWP dan laporan bukti PPh Pasal 21, maka otomatis Anda dapat dengan mudah mengetahui jumlah penghasilan dalam setahun penuh. Yah..sebagai umat muslim, Anda akan mudah menghitung nilai zakat mal yang harus Anda bayarkan tentunya.

Anda Akan Mendapatkan Potongan Pajak Tinggi ketika PHK


Saya dapat katakan resiko yang paling besar untuk karyawan yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memiliki NPWP ialahketika terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Anda harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang Anda terima yah.

Nah, pesangon yang sudah menjadi hak Anda selaku karyawan atas kompensasi PHK ini akan secara otomatisdipotong pajak dengan nilai mencapai 20% lebih tinggi jika dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai NPWP. Mengenai pesangon yang diterimakan sekaligus oleh Anda akan dikenai PPh pasal 21 dan tidak dikenai tarif pajak 20%. Dan untuk pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun kedua dan seterusnya, Anda sebagai karyawan karyawan tidak memiliki NPWP, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

Apabila Anda belum memiliki NPWP, itu hanya akan membuat Anda merugi. Ada banya kerugian yang akan Anda peroleh diantaranya dari sisi keuangan hingga perasaan tidak tenang lahir dan batin yang harus Anda dipikul setiap harinya. Mengenai perpajakan ini, Indonesia sendiri menganut asas self assessment. Yang Artinye Anda sebagai wajib pajak diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya kepada Negara melalui kantor perpajakan resmi atau dengan online. Saya sangat menyarankan Anda untuk segera membuat NPWP dan melapor SPT.


Posting Komentar untuk "Ketahui Secara Detail Risiko dan Sanksi Tidak Punya NPWP"