Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Via e-Filing Online

e-filing online
Di sadari atau tidak kebutuhan manusia akan adanya teknologi di dunia setiap tahun semakin bertambah. Hal ini terbukti dari Direktoral Jenderal Pajak yang telah mempermudah kepada meraka wajib pajak terutama untuk pelaporan SPT tahunan pribadi. Yaa... E-filing ialah layanan untuk pelaporan SPT secara online dengan keunggulan tersendiri, dimana dengan E-filing Anda akan lebih cepat, aman, gratis tanpa harus antri dan bisa dilakukan di mana saja dan juga kapan saja Anda mau.

Baca juga : Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE

Siapa Saja Wajib Pajak Pribadi Tersebut ?


Dalam peraturan pemerntah di jelaskan bahwa wajib pajak pribadi dibagi menjadi 2 subjek yaitu wajib pajak pribadi dalam negeri dan wajib pajak luar negeri ( Asing ).

Wajib Pajak dalam Negeri


  • Tertulis jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, di antaranya :
  • Perseorangan yang telah bertempat tinggal di Indonesia.
  • Perseorangan yang telah menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun.
  • Perseorangan yang telah tinggal selama satu tahun di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di negara Indonesia selamanya.


Wajib Pajak Luar Negeri

Tertulis jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, di antarnya :

  • Perseorangan yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun dimana dia menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di negara Indonesia.
  • Perseorangan yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari  183 hari dalam 1 tahun yang bisa menerima penghasilan dari Indonesia dari usahanya tersebut.

 Kewajiban Wajib Pajak Pribadi

Untuk mereka yang telah masuk dalam kategor wajbi pajak pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya dengan memakai system self-assessment. SPT Tahunan ialah surat yang berisi mengenai perhitungan pembayaran pajak, harta, objek pajak, dan kewajiban pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak dalam hitungan satu tahun penuh.

Mengenai Self assessment ialah wajib pajak yang diberikan wewenang untuk menghitung, membayar, dan juga melaporkan sendiri besarnya pajak yang akan dibayarkan tersebut. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus dimiliki sebelum melaporkan SPT pajak pribadi, di antaranya :

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Kartu NPWP ialah serangkaian nomor yang dipakai oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi atau badan. Kartu NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan bentuk kartu tanda pengenal yang berisi nama dan nomor NPWP, nama pemilik NPWP, dan serta NIK.

Memilih SPT Tahunan (Formulir 1770,1770S, 1770SS)

So, untuk Anda yang baru pertama kali melapor SPT tahunan tentu akan kebingungan, sebab terdapat 3 pilihan jenis formulir untuk wajib pajak pribadi yakni formulir 1770, 1770S dan juga 1770SS. Dari tiga formulir pajak tersebut berbeda-beda penggunaanya, Simak ulasannya di bawah ini yah!

SPT Tahunan Formulir 1770

Ini merupakan formulir khusus wirausaha atau memiliki usaha, baik itu dalam skala kecil hingga besar. Apabila usaha Anda tergolong skala kecil sampai menengah, maka Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan Anda dalam formulir SPT tahunan. Dan untuk Anda yang menjalankan usaha dalam skala besar dengan omzet di atas 4,8 Miliar/tahunnya, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti halnya laporan rugi laba, laporan keuangan, dan juga neraca keuangan per 31 Desember.

SPT Tahunan Formulir 1770S

Ini merupakan ormulir SPT Tahunan khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000, per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan yang mereka terma juga termasuk apabila memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.

SPT Tahunan Formulir 1770SS

Ini merupakan formulir SPT khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan selama setahun kurang dari RP. 60.000.000,.

Baca juga : Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?

Melaporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing Pajak

Supaya Anda bisa memakai layanan e-Filing, maka Anda diharuskan untuk mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) terlebih dahulu yah. E-FIN ini merupakan syarat utama untuk melakukan e-filing atau bayar pajak va online. So, untuk Anda yang belum memiliki EFIN, terdapat 3 cara untuk membuatnya, di antaranya sebagai berikut :

  • Pertama Anda unduh formulir aktivasi E-FIN pada aplikasi efiling pajak terlebih dahulu.
  • Lalu Anda ajukan formulir aktivasi E-FIN ke kantor pajak terdekat.
  • Selanjutnya Anda lakukan aktivasi E-FIN melalui password yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.

Nah, apabila E-FIN aktif, maka Anda hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan membuka website dirjen pajak resmi di www.djponline.pajak.go.id atau melalui ASP atau Application Service Provider atau Klikpajak. Yaps... klikpajak ini merupakan aplikasi penyedia jasa perpajakan yang sudah resmi bekerja sama dengan Dirjen Pajak Indonesia, jadi keamanan di jamin.

Dan untuk Anda yang memiliki usaha atau bisnis sampingan, tentunya hal tersebut akan membuat Anda kebingungan dalam menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan. Namun, dengan mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan, otomatis Anda akan bisa mengatur keuangan usaha atau bisnis Anda dengan lebih baik lagi.

Setiap tahun, Selaku selaku wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan atu SPT tahunan pajak penghasilan yah. Mengenai batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ini, selambat lambatnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, dan untuk wajib pajak badan, maka SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan sesudah akhir tahun pajak tahun tersebut.

Menurut informasi yang saya terima Ditjen Pajak telah terima 4,3 juta SPT Tahunan dan tahun ini, terdapat 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT nya. Selanjut jika Anda sebagai wajib pajak tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan ?

Perlua Anda ketahui sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar nominalnya. Untuk Anda yang memang sudah masuk kategori wajib pajak pribadi hanya sebesar Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1.000.000, saja.

Di jelaskan dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, bahwa mengenai sanksi administrasi berupa denda ialah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan yang ada dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan setiap tahunnya.

Perlu Anda ketahui juga setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, maka DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan melalui berbagai data seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta.

Bahkan bukan hanya itu saja, biasanya petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP juga akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual pada  wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan nya.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Via e-Filing Online"