Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?

gaji UMR
Hal ini tentu sangat menarik untuk kita bahas, menurut data hingga 11 April 2018 terbisa 10juta Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT orang pribadi. Dari data ini membuktikan rasio kepatuhan Wajib Pajak meningkat sebesar 59% pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurut saya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah berhasil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan mengubah system penerapan Penbisaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yaps...System PTKP bisa dihitung sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) pada setiap orang.

Baca juga : Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE

Hal ini tentu merupakan bukti bahwa PTKP secara zonasi dinilai lebih tepat sasaran dan telah mampu mempengaruhi penerimaan pajak ataupun pada perekonomian secara luas dan menyeluruh. Sehingga hal ini bisa menghindari penurunan penerimaan pajak di beberapa daerah yang UMP-nya rendah.

Pajak juga sangat erat hubungannya dengan PTKP. Sebenarnya apa itu PTKP ? Yapzz...PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ialah penghasilan sampai jumlah tertentu yang tidak terkena pajak (non-taxable income) sebab ini di pakai oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya supaya bisa bekerja untuk menbisakan penghasilan yang akan menjadi objek pajak.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan memperhitungkan harga kebutuhan pokok, bisa juga disesuaikan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan DPR. Dalam arti lainnya, Upah Minumum Regional (UMR) bisa dijadikan salah satu rujukan dalam menyusun PTKP.

Baca juga : Begini Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2019

Ketentuan Besaran PTKP Setiap Orang

Nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak sekarang berada pada angka Rp 4,5 juta. Hal ini memang sesuai dengan Pasal 7 UU PPh dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai perkembangan dan kondisi ekonomi. Pihak pemerintah telah menetapkan kenaikan PTKP WP Orang Pribadi menjadi Rp 54 juta per tahun atau dengan nominalRp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulannya yah. Terjadinya kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli rumah tangga di seluruh negeri sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nya.

Beberapa hal lain dari kenaikan ini, DJP juga telah mengatur tambahan WP Kawin sebesar Rp 4.5 juta per tahunnya, tambahan untuk istri yang penghasilannya telah digabung dengan suami sebesar Rp 54 juta per tahunya dan tambahan untuk setiap tanggungan lain sebesar Rp 4,5 juta dalam satu tahun.

Ingat apabila Anda sebagai Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau UMR yakni Rp 4,5 juta per bulan, maka dengan Anda mempunyai NPWP, Anda tidak perlu membayar pajak dan juga mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yah.

Jumlah yang Anda terima di bawah UMR karyawan di Indonesia sangat jelas. Ini berarti jumlah gaji yang masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp 4,5 juta per bulan untuk WPOP untuk mereka yang berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Nah, jika jumlah penghasilan Anda selama satu tahun pajak belum melebihi batasan PTKP, maka dar itu Anda sebagai pemegang NPWP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi setiap tahunnya.

Arikel ini saya buat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Jangan khawatir sebab data yang saya masukkan adalah hasil dari survei yang telah saya ambil dari pihak perpajakan Indonesia.

Posting Komentar untuk "Apakah Wajib Membayar Pajak untuk Mereka yang Menerima Gaji di Bawah UMR ?"