Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Update Terbaru : Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan

Apabila Anda mempunyaisebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang dagang atau jasa, baik tu berbentuk CV, PT ataupun yayasan maka Anda di haruskan untuk melaporkan SPT Tahunan atau juga Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan setiap tahunnya ke kantor pajak setempat. SPT ini pada umumnya dilaporkan setiap akhir bulan Maret atau April setiap tahun.
lapor spt perusahaan

Terdapat beberapa metode yang dapat Anda lakukan dalam pelaporan SPT Tahunan, beberapa di antaranya yaitu dengan metode manual dan metode elektronik. Awalnya pelaporan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan dengan datang ke kantor pajak setempat yah, tapi saat ini semuanya dapat lebih mudah berkat berkembangnya teknologi yang sangat luar biasa.

Baca juga : Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Via e-Filing Online

Cara Melapor SPT Tahunan Perusahaan Terbaru

Saat ini ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya yang memang bertugas di daerah Anda.

Manual

Dengan cara ini Anda dapat dengan datang langsung ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia, dalam hal ini Anda dapat memilih KPP terdekat di kota Anda yah. Di sana Anda akan diberi formulir oleh petugas yang harus Anda isi sesuai dengan data Anda.

Jika sudah formulir terisi penuh, Anda dapat melanjutkan dengan mengambil nomor antrian pembayaran yah, melakukan pembayaran, menyerahkan berkas kepada sang petugas KPP, dan selanjutnya Anda akan mendapat bukti penyerahan SPT.

E-filing

Saat ini Anda dapatmemakai cara yang lebih canggih yaitu dengan menggunakan e-fiiling. Yaps...E-filling ini akan membutuhkan koneksi internet untuk tersambung ke website resmi Ditjen Pajak yaitu djponline.pajak.go.id.

Nah, jika Anda sudah masuk ke web ini, di sana Anda dapat memilih kolom layanan e-filling lalu mengisi formulir SPT yang ada sesuai data perusahaan yang Anda punya. Selanjutnya Anda isi kode verifikasi yang telah disiapkan, lalu tekan tombol kirim. Dengan hitungan detik saja, Anda akan menerima bukti penerimaan SPT Tahunan elektronik  terkait yang dikirimkan ke email Anda.

E-form

Jika di lihat secara seksama e-form ini mirip dengan e-filling lho, namun ada sedikit perbedaan di dalamnya. Jika Anda ingin melalui e-form, Anda dapat mengunduh formulir SPT terlebih dahulu yang kemudian mengirimkannya kapan saja, dan tidak harus saat itu juga.

Seperti yang kita ketahui bahwa pada e-filling, Anda harus mengisi dan mengirimkan data saat itu juga, tapi saat koneksi internet melambat atau terputus, maka Anda harus mengulang dari awal. Ini berbeda dengan e-form, Anda dapat mengisi data kapan saja,  sehingga koneksi internet yang kurang stabil tidak akan membuat Anda using. Munculnya mode e-form ini alah solusi penengah antara pelaporan SPT Tahunan manual dan elektronik.

Baca juga : Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap

Apabila Anda memilih memakai e-form, maka Anda membutuhkan aplikasi viewer yang harus diinstal dan dapat dipakain untuk seluruh formulir SPT. Mengena cara menggunakannya sih cukup mudah, dimana Anda tingal mengunjungi website djponline.pajak.go.id  dan kemudian memiih layanan e-form. Lalu Anda masuk ke dashboard atau klik tombol ‘buat SPT’ yah.

Selanjutnya Anda dapat memilih jenis SPT, tahun pajak dan kode pembetulan yah. Nah, saat itulah Anda mengunduh e-form dan nomer token, dan tidak butuh waktu lama akan langsung dikirkkan ke email Anda.

Jika pengunduhan selesai kemudian Anda mengisi SPT Tahunan, Anda dapat menyerahkan kembali SPT Tahunan tersebut dengan membuat akun baru di djponline.pajak.go.id dan Anda klik daftar. Di sana Anda harus memaskukan NPWP, EFIN, dan kode kenamanan, selanjutnya Anda klik verifikasi.

Nantinya system akan mengirimkan identitas penguna, password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan tadi. Akun Anda akan aktif, dan selanjutnya Anda dapat mulai login dengan NPWP dan password baru yang telah Anda daftarkan tadi.

Posting Komentar untuk "Update Terbaru : Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan"