Sanksi Bagi yang Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak
Daftar Isi
Perlu Anda ketahui bahwa bulan Januari-Maret ialah waktu dimana semua pekerja atau warga negara yang mempunyai penghasilan untuk melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya secara detail.
Namun, di sadari atau tidak banyak orang yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet dan susah. Namun, ingat bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku ialah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan yah. Sebab apabila tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi sudah menanti Anda. Terlebih lagi Anda akan berurusan dengan pihak hukum karena dinilai sudah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Seperti yang kita ketahui, SPT ialah suratbagi mereka yang telah masuk kategori wajib pajak dipakai untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga dengan sangat jelas kita akan tahu berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Baca juga : Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap
Di bawah ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
• Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi paling lama 3 bulan sesudah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
• Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sesudah akhir tahun pajak, yakni 30 April yah.
• Mereka yang termasuk wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
• Jika mereka yang telah termasuk dalam wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
• Mengenai sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00
• Serta denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Dari beberapa ketentuan yang ada, ternyata pihak pemerintah telah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda jika selaku wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
• Orang tersebut sudah meninggal
• Orang tersebut sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
• Orang tersebut berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
• Bentuk usahanya tetap namun tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
• Sebuah perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namuni belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
• Orang tersebut mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
• Orang tersebut dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau beberapa aksi terorisme, perang antar suku, atau juga kegagalan system computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya telah memberikan kemudahan pada kita untuk selalu taat dalam membayar pajak setiap tahunnya. Namun, jika Anda lalai sekarang sudah tahu donk apa saja sanksi yang menunggu Anda.
Namun, di sadari atau tidak banyak orang yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet dan susah. Namun, ingat bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku ialah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan yah. Sebab apabila tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi sudah menanti Anda. Terlebih lagi Anda akan berurusan dengan pihak hukum karena dinilai sudah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Seperti yang kita ketahui, SPT ialah suratbagi mereka yang telah masuk kategori wajib pajak dipakai untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga dengan sangat jelas kita akan tahu berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Baca juga : Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap
Berapa Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan ?
Mengenai waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya yah. Maka dari itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan sama sekali SPT hanya karena lupa.Di bawah ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
• Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi paling lama 3 bulan sesudah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
• Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sesudah akhir tahun pajak, yakni 30 April yah.
Apa Sanksi yang Akan d Terima Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?
Jika kita mengacu pada ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka di sana ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya ialah sebagai berikut, di antaranya :• Mereka yang termasuk wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
• Jika mereka yang telah termasuk dalam wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
• Mengenai sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00
• Serta denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Dari beberapa ketentuan yang ada, ternyata pihak pemerintah telah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda jika selaku wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
• Orang tersebut sudah meninggal
• Orang tersebut sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
• Orang tersebut berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
• Bentuk usahanya tetap namun tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
• Sebuah perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namuni belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
• Orang tersebut mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
• Orang tersebut dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau beberapa aksi terorisme, perang antar suku, atau juga kegagalan system computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya telah memberikan kemudahan pada kita untuk selalu taat dalam membayar pajak setiap tahunnya. Namun, jika Anda lalai sekarang sudah tahu donk apa saja sanksi yang menunggu Anda.
Posting Komentar