Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE

Daftar Isi
Cara daftar NPWP perusahaan secara Online
Kembali mengulas NPWP, mungkin dari sebagian Anda sudah mengenal apa itu NPWP
Npwp adalah Nomor wajib pajak yang di berikan kepada wajib pajak (perorangan/badan usaha).


Penjelasan

Perorangan,
Yang di maksud perorangan adalah mereka yang secara pribadi memiliki penghasilan tetap dengan beberapa saham yang dimilikinya maka mereka wajib memiliki NPWP guna untuk mentaati perundang-undangan yang menyebut pajak bagi bidang bisnis yang di kelola nya.

Badan Usaha,
Lain dengan perorangan yang telah di sebut tadi, jika NPWP ini memang khusus untuk Anda yang memiliki Badan Usaha atau bentuk Perusahaan yang meliputi seperti Pabrik, Bentuk Usaha Pengelolaan sumber daya alam dan lainnya.
Badan usaha seperti ini memang wajib memiliki Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun untuk ulasan kali ini, saya akan meneruskan pembahasan mengenai syarat-syarat yang di butuhkan untuk pembuatan atau pengajuan NPWP Perusahaan melalui Online, dan bagi anda yang ingin mengetahuinya dapat melihat ulasan berikut ini.

Artikel terkait : Cara Daftar Npwp Perusahaan dan Penjelasannya

Syarat-syarat pembuatan/pengajuan NPWP Perusahaan melalui Online

Membuatan nomor pokok wajib pajak perusahaan dapat anda ajukan melalui online, dan langkah-langkahnya dapat anda mulai dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi ereg.pajak.go.id/daftar guna membuat formulir pemdaftaran npwp sementara.

2. Masukan data diri anda pada formulir yang telah di sediakan seperti, Nama, Alamat, Email dan Kata sandi, jika sudah klik "save".

3. Melakukan aktivasi melalui kode yang dikirim kepada email yang anda daftarkan tadi.
Anda dapat memeriksanya di dalam pesan email dan ikuti petunjuk-petunjuk yang terdapat di dalam pesan email tersebut.

4. Melakukan pengisian Formulir Pendaftaran, Login pada website ereg.pajak.go.id menggunakan email terdaftar anda tadi, dan mulai untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran npwp baru.
Cara daftar NPWP online

5. Setelah berhasil login, anda akan di arahkan pada halaman baru guna untuk memulai pembuatan formulir pendaftaran npwp, namun disini masih tetap pada tahap (pendaftaran sementara)

6. Langkah berikutnya melakukan pengajuan dari data-data yang telah anda masukan tadi di formulir pendaftaran sementara guna untuk melakukan proses aktivasi npwp.

7. Cetak semua data-data pendaftaran sentara yang tadi anda buat di formulir pendaftaran dan lampirkan juga berkas lainnya seperti, data diri dan tanda tangani semua berkas tersebut.

8. Jik semua berkas tadi sudah anda kumpulkan, langkah berikutnya yaitu, Mengirimkan berkas-berkas tersebut ke kantor KPP (kantor pelayanan pajak) dan untuk proses pengiriman dokumen ini dapat anda lakukan paling lambat 14 hari setelah masa pendaftaran npwp sementara.
Anda juga dapat mengirimkan dokumen tersebut dengan cara online, yaitu, dengan memindai dokumen dan mengubahnya ke bentuk digitan atau soft file melalui aplikasi e-Registration.
9. Langkah terakhir Menunggu konfirmasi dari KPP (kantor pelayanan pajak) kepada Pengajuan anda dan Mengirimkan Kartu NPWP perusahaan yang anda buat tadi ke alamat anda.

Mungkin hanya itu yg dapat saya tulis disini mengenai Cara Pendaftaran NPWP Perusahaan Melalui Online. Terimakasih dan semoga bermanfaat.


Baca juga : Cara Memulihkan Akun G-Mail Yang Terhapus Permanen Terbaru

           

Posting Komentar