Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Npwp Perusahaan dan Penjelasannya

NPWP Perusahaan adalah Nomor pokok wajib pajak yang wajib di lakukan oleh setiap badan usaha atau perusahaan.


Wajib pajak Perusahaan di bagi menjadi 3 golongan yaitu:

▪ Badan Usaha Berorientasi pada Laba

▪ Badan Usaha Non Laba

▪ Badan Usaha Kerjasama


Beberapa fungsi NPWP Perusahaan dapat meliputi


1. Sebagai Kartu Indentitas Wajib Pajak Usaha
2. Menjadi sarana administrasi wajib pajak
3. Membantu menjaga Pengawasan dan ketertiban pembayaran wajib pajak dan administrasi wajib pajak.
4. Menjadi salah satu pesyaratan sarana umum seperti:

  • Pembuatan Rekening perusahaan untuk para karyawan.
  • Pembuatan Paspor untuk jalur transportasi antar negara.
  • Menjadi syarat pembuatan surat ijin usaha dan lainnya.


Penjelasan

▪ Badan Usaha Berorientasi Laba


Badan Usaha Berorientasi Laba  yang di maksud disini adalah Badan Usaha yang bersifat tetap dengan memiliki Laba (profit) di dalamnya.

Nomor wajib pajak yang di berikan kepada pengelola Badan usaha yang menggunakan orientasi laba dapat mengajukan pembuatan NPWP dengan syarat:

  1. Foto copy paspor dan surat keterangan tempat tinggal yang di berikan tanggung jawab dari pemerintah daerah dapat juga Lurah atau RW dengan ketentuan jika si penanggung jawab adalah WNA (warga negara asing)
  2. Foto copy akta penanggung jawab Badan Usaha
  3. Foto copy surat ijin usaha dengan di lampirkan surat tempat usaha.

▪ Badan Usaha Non Laba


Badan usaha non laba dapat di kategorikan menjadi bidang usaha yang tidak memiliki profit,
Seperti UKM atau Usaha perorangan atau dengan kata lain bisa di sebut Usaha swasta
Untuk peryaratan yang dapat di ajukan meliputi:
  1. Fotocopy seorang penanggu jawab usaha
  2. Berkas dan surat domisili (tempat tinggal)

▪ Badan Usaha Kerjasama


Badan Usaha ini dapat Anda lihat beberapa budang usaha yang menggunakan sistem kerjasama seperti: koperasi, organisasi umum, yayasan ataupun semua bidang yang pada dasarnya memiliki sistem kerjasama.

Untuk syarat NPWP nya meliputi:
  1. Fotocopy dan berkas perjanjian dari Usaha tersebut
  2. Fotocopy npwb dari masing-masing anggota
  3. Fotocopy pengurus tunggal dari badan usaha tersebut.

Beberapa cara di atas adalah cara yang menggunakan sistem ofline, ada pula cara pendaftaran atau pengajuan NPWP melalui online seperti artikel selanjutnya yaitu:  Cara Daftar NPWP Perusahaan Melalui Online UPDATE

Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Npwp Perusahaan dan Penjelasannya"