Apa itu UMR, UMK dan UMP? dan kenaikan UMP tahun 2020

Daftar Isi
Apa itu UMR, UMK dan UMP?

BloggerBlitar.COM - UMR, UMK, dan UMP sudah sangat lazim diperbincangkan karyawan setiap menjelang akhir tahun. Laju inflasi negaralah yang mendorong karyawan sangat mengharapkan kenaikan upah kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Demo-demo biasanya juga turut menjadi headline-headline berita di surat kabar baik online maupun offline. Saya juga adalah karyawan, yang tentu saja berharap setiap tahun upah saya mengalami kenaikan, misalnya 4 - 10% hehehe.

Upah minimum tiap daerah berbeda-beda, biasanya mengikuti laju inflasi dan ekonomi di daerah tersebut. Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi dan diganti menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam kepmenkertans 226/2000. Dan UMP ini sendiri yang menentukan adalah Gubernur, dan ditetapkan setiap setahu sekali.

UMP tahun 2020


Berikut UMP tahun 2020 yang naik 8,51% untuk rata-rata nasional :
  1. Jakarta menjadi Rp4,276,348.72
  2. Papua menjadi Rp3,394,377.27
  3. Sulawesi Utara menjadi Rp3,310,722.57
  4. Bangka Belitung menjadi Rp3,230,075.77
  5. Aceh menjadi Rp3,185,837.32
  6. Papua Barat menjadi Rp3,126,346.72
  7. Sulawesi Selatan menjadi Rp3,103,800.51
  8. Sumatera Selatan menjadi Rp3,044,520.41
  9. Kepulauan Riau menjadi Rp3,005,460.07
  10. Kalimantan Utara menjadi Rp3,000,803.90
  11. Kalimantan Timur menjadi Rp2,981,377.36
  12. Riau menjadi Rp2,888,563.33
  13. Kalimantan Selatan menjadi Rp2,877,447.56
  14. Maluku menjadi Rp2,604,960.51
  15. Gorontalo menjadi Rp2,586,900.10
  16. Sulawesi Barat menjadi Rp2,571,328.92
  17. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2,552,013.05
  18. Sumatera Utara menjadi Rp2,499,421.51
  19. Bali menjadi Rp2,493,523.99
  20. Sumatera Barat menjadi Rp2,484,041.30
  21. Banten menjadi Rp2,460,968.82
  22. Lampung menjadi Rp2,432,000.99
  23. Kalimantan Barat menjadi Rp2,399,444.74
  24. Sulawesi Tengah menjadi Rp2,303,710.70
  25. Bengkulu menjadi Rp2,214,044.55
  26. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2,139,325.65
  27. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1,945,907.66
  28. Jawa Barat menjadi Rp1,810,350.46
  29. Jawa Timur menjadi Rp1,768,775.94
  30. Jawa Tengah menjadi Rp1,742,015.20
  31. Yogyakarta menjadi Rp1,704,607.46
Sumber informasi UMP dari laman Jobstreet Indonesia.

Kesimpulan


Patokan UMP tahun 2020 diatas bisa menjadi acuan kamu akan merantau di daerah mana.Jika dilihat dari nominalnya tertinggi masih diduduki Ibu Kota Negara, yakni DKI Jakarta. Kalimantan Timur yang diisukan akan menjadi Ibu Kota baru teernyata masih jauh dibawah Jakarta.

Jakarta memang seperti magnet, daya tariknya selalu memikat kaum urban. Dengan segala jenis hedonisasi di kotanya, tapi tidak pernah pada gelora perekonomiannya. Ya iyalah, jangan sampai padam dong, bisa-bisa hutang negara tambah banyak. Eh, apa hubungannya yah?

Jadi siap-siap UMP kita sebagai buruh naik biasanya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Semoga dengan kenaikan UMP tahun 2020 ini, menjadikan kebutuhan layak hidup (KLH) menjadi lebih baik.

Terimakasih sudah membaca artikel ini, yang berisi sedikitnya informasi tentang UMP tahun 2020 yang kurang lebih akan diterapkan Januari 2020. Jangan lupa share artikel ini di media sosial milik kamu yah.

Posting Komentar