Ketentuan Memiliki NPWP untuk Semua Bidang Pekerjaan

Daftar Isi
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ialah nomor yang diberikan pada seluruh Wajib Pajak sebagai alat dan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai peraturan.

Bagi Anda Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan khusus, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sesuai domisli yah. Sebab jika Anda memiliki beberapa penghasilan dari usaha Anda dan tidak mempunyai NPWP atau lapor SPT maka sanksi telah menunggu Anda.

Baca juga : Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap

Jenis Pekerjaan Bebas yang Wjib Mempunyai NPWP dan Lapor SPT Tahunan


Memang ada beberapa kategor usaha atau pekerjaan yang tidak terlalu tampak. Hal itu lantaran mereka yang bergelut di dalamnya tidak terlalu terlihat sedang berkerja. Simak selengkapnya di bawah ini yah!

Beberapa pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan bebas adalah sebagai berikut :


  1. Mereka yang bergelut sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dokter, penilai, dan aktuaris;
  2. Mereka yang bergelut sebagai pemusik, pembawa acara, penyanyi, bintang sinetron, foto model, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, kru film, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari. 
  3. Mereka yang bergelut sebagai olahragawan.
  4. Mereka yang bergelut sebagai penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Mereka yang bergelut sebagai pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Mereka yang bergelut sebagai agen iklan, pengawas atau pengelola proyek.
  7. Mereka yang bergelut sebagai perantara atau petugas penjaja barang dagangan
  8. Mereka yang bergelut sebagai agen asuransi serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau juga penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.


Dan jika penghasilan Anda berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, so yang pasti dari penghasilan tersebut Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan memakai tarif umum Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari penghasilan netto sesudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nah, perlu Anda ketahui penghasilan neto ini diperoleh dari jumlah keseluruhan pendapatan usaha dikurangi jumlah beban usaha yang menurut ketentuan perpajakan telah diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan secara detail. Mengenai tarif PPh sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ialah berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut, di antaranya :

  1. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, 15 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, 25 persen. 
  3. Penghasilan di atas Rp 500.000.000, 30 persen.


Selan itu untuk besaran PTKP yang berlaku muali Januari 2016 hingga saat ini ialah sebagai berikut :
  1. Penghasilan sebesar Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Penghasilan sebesar Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  3. Penghasilan sebesar Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang juga penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ini sesui yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 lalu.
  4. Penghasilan sebesar Rp 4.500.000 tambahan untuk tiap-tiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus dan juga anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh pihak keluarga, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Itulah Ketentuan Memiliki NPWP untuk Semua Bidang Pekerjaan yang perlu di ketahui mudah-mudahan bermanfaat.


Posting Komentar