Ketahui Lebih Detail Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Harus Lapor ?

Daftar Isi
Untuk Anda yang memang berstatus sebagai karyawan, tentunya juga akan dikenai pajak yang sudah dipotong melalui perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa kita masih harus melaporkan SPT setiap tahunnya? Saya yakin Anda akan sangat penasaran akan hal ini.
Tenang Anda tidak perlu lagi bingung, sebab dalam artikel in kita akan belajar secara rinci tentang SPT Tahunan secara detail.

Baca juga : Sanksi Bagi yang Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak

Apa sih fungsi SPT Tahunan itu?

Perlu di ketahui bahwa SPT Tahunan ini bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang harus di bayarkan, terutama untuk melaporkan beberapa hal, di antaranya :

  1. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak secara detail.
  2. Melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  3. Melaporkan harta dan kewajiban
  4. Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak secara detal, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.


Namun, walaupun Anda sebagai karyawan gaji sudah dipotong dan telah dibayarkan oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja, tetapi SPT tetap harus dilaporkan sebab mungkin saja Anda mempunya penghasilan dari sumber lain. Sebagai contoh nih, selain sebagai karyawan, Anda mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengusaha online atau freelancer.

Baca juga : Syarat dan Cara Pembuatan NPWP Lengkap

Isi dari SPT Tahunan Badan Usaha

SPT Tahunan selain dilaporkan oleh orang pribadi, juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan (formulir 1771). Adapun bentuk formulir SPT Tahunan diatur dalam PER-26/PJ/2013 mengenai perubahan atas PER-34/PJ/2010.

Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang terkait dengan SPT Tahunan, di antaranya :

  1. Setiap orang yang telah termasuk Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Setiap orang yang telah termasuk Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah atau dengan mata uang asing jika mendapat ijin Menkeu.
  3. Setiaporang yang telah termasuk Wajib Pajak wajib  menandatangani SPT.
  4. Setiap orang yang telah termasuk Wajib Pajak harus menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak setempat.
  5. Setiap orang yang telah termasuk Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  6. Setiap orang yang telah termasuk Wajib Pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan yaitu dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain pada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  7. Dan untuk bentuk dan isi SPT dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang di pakai untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Demikian penjelasan singkat mengenai SPT tahunan yang memang harus Anda laporkan setiap tahun. Ingat ini wajib bagi Anda yang termasuk wajib pajak, jadi usahakan untuk selalu taat yah.

Posting Komentar