Iuran BPJS Naik mulai 1 Januari 2020 sudah diresmikan Presiden Jokowi

Daftar Isi
Iuran BPJS Naik mulai 1 Januari 2020 sudah diresmikan Presiden Jokowi

Iuran BPJS secara resmi telah ditekken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2019. Banyak pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat menengah ke bawah. Memberatkan tapi sekaligus juga akan meringankan menurut pandangan pribadi penulis. Mari kita kilas balik dulu sebelum menyoroti persoalan kenaikan ini, pada artikel kumpulan tanya jawab BPJS.

Tujuan


Penulis akan menyimpulkan berdasarkan berita beberapa hari ini, alasan kenapa iuran BPJS ini sangat urgent untuk pemerinta naikan sampai dua kali lipat dari sebelumnya yang wacananya akan dimulai pada 1 Januari 2020 nanti.

Kenaikan ini dipicu karena terjadinya defisit dikeuangan BPJS, sehingga akan terjadi minus untuk biaya operasional yang dampaknya bisa menghambat operasional Rumah Sakit yang menjadi mitra dari BPJS tentunya. Efek ini tentu sangat buruk dan juga akan berimbas ke pasien, pasien akan mendapatkan fasilitas yang kurang maximal dari efek keuangan Rumah Sakit rujukan yang terlilit masalah dana operasionalnya.

Keuntungan dari kenaikan iuran ini, tentunya akan menaikan taraf standar pengobatan pasien BPJS tentunya. Kenapa? Karena Rumah Sakit mitra tidak kesulitan dalam mengatur keuangan untuk operasionalnya karena terjadi kelancaran pembayaran dari BPJS itu sendiri.

Iuran BPJS


Yang jadi pertanyaan, berapa sih nominal kenaikan tersebut? Penulis kutip dari beberapa sumber yang tentunya sangat kredible untuk dijadikan data, sebagai berikut.

Iuran peserta mandiri.
1. Kelas 1, dari iuran Rp80.000,- naik menjadi Rp160.000,-
2. Kelas 2, dari iuran Rp55.000,- naik menjadi Rp110.000,-
3. Kelas 3, dari iuran Rp25.500,- naik menjadi Rp42.000,-

Hampir semua kelas naik sebesar 50% dari iuran sebelumnya. Harapannya masyarakat tentu akan mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Dan menurut penulis, BPJS adalah salah satu program yang sangat bermanfaat bagi kita. Karena biaya kesehatan sangat mahal, dengan adanya program ini masyarakat akan saling berbagi menolong masyarakat yang lainnya. Ini terbukti dari orang tua penulis yang berobat dengan menggunakan BPJS sangat terbantu sekali dengan ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Kenaikan ini sendiri sudah diatur dalam pasal-pasal yang sudah dirumuskan. Misalnya pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Jadi bagaimana tanggapan pembaca perihal kenaikan ini? Apakah memberatkan? Tapi setuju kan, dengan kenaikan ini harapannya akan diberikan pelayanan yang optimal tentunya. Tapi pesan penulis di akhir kata, jangan lupa untuk hidup sehat. Olah raga yang rutin, kurangi makanan cepat saji, dan hilangkan stress perbanyak refreshing dan santuy. Terimakasih telah membaca artikel ini, jangan lupa untuk dishare ke teman-teman yang lain.

Posting Komentar